BABI KETENTUANUMUM 4. 5. 6. 7. 8. ~
1.Ketentuan Pasal 1, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan tiga angka yakni lOa, lOb, dan lOc, diantara angka 15 dan 16 disisipkan 4 (empat) angka yakni 15a, 15b, 15c, dan 15d, angka 28 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: masyarakat yang untuk menunjang 1;7. Tenaga kependidikan adalah anggota mengabdikan diri dan diangkat . penyelenggaraan pendidikan.
16.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur, jenjang, danjenis pendidikan tertentu. lSd. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)atau bentuk lain yang sederajat. lSc. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs),atau bentuk lain yang sederajat. lSb. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. lSa. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
15.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang dalam bentuk lembaga kursus, lembaga pelatihan, paket a, b dan c, kelompok belajar masyarakat, majelis taklim, pendidikan anak usia dini jalur non formal.
14.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
13.Muatan Lokal adalah kurikulum yang berlaku dan disusun di daerah, disesuaikan dengan kebutuhan, keadaan dan potensi daerah dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
12.Kurikulum Nasional adalah kurikulum yang berlaku secara nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
11.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang .digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tcrtentu. lOc. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/ atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
28.Badan Akreditasi Sekolah yang selanjutnya disebut BAS adalah lembaga mandiri yang bertugas mensosialisasikan dan melaksanakan akreditasi terhadap sekolah.
26.Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat .yang peduli pendidikan.
25.Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
2.Ketentuari ...
24.Jabatan fungsional aparatur sipil negara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
23.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah pencapaian target kerja minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah kota bidang pendidikan berdasarkan spesifikasi teknis.
22.Pengawas PAUD adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan non formal.
21.Pengawas sekolah adalah aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara fungsional oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan supervisi, pengawasan dan evaluasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.
20.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola sekolah.
19.Sekolah/Madrasah adalah lembaga formal atau satuan pendidikan untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut tingkatannya) baik negeri maupun swasta.
18.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.