Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan · Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTASIBOLGA dan WALIKOTASIBOLGA
8.Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Program ...
4.Walikota adalah Walikota Sibolga.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Sibolga yang merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkududukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Sibolga.
7.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda atau dimaknai sebagai Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sibolga.
9.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum ~ekretariat Daerah Kota Sibolga yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan daerah/ produk hukum daerah.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sibolga yang bertugas sebagai pelaksana eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.
11.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Walikota.
12.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Ranperda adalah rancangan peraturan perundang- undangan yang dapat berasal dari DPRD atau Walikota.
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. daerah yang digunakan untuk mengundangkan peraturan daerah.
22.Tambahan lembaran daerah adalah kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.
23.Monitoring adalah pemantauan terhadap hasil rancangan peraturan daerah sebelum dilakukan evaluasi.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah yang diatur sesuai Undang- Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda atau dimaknai juga sebagai Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat sebagai Prolegda adalah instrumen perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Inventarisasi adalah tahap pencatatan atau pendaftaran ~ terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan kepada Bapemperda.
18.Seleksi adalah tahap pemeriksaan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Bapemperda, hasil pemeriksaan dapat berupa penerimaan atau penolakan.
19.Koordinasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai . keserasian, keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi dan integritas terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan tahap seleksi.
20.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Betita Daerah.
21.Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi pemerintah