Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTASIBOLGA dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTASIBOLGA Dengan Persetujuan Bersama
18.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya dapat disingkat IUP2T, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya dapat disingkat IUPPdan Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya dapat disingkat IUTMadalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
17.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah dengan Usaha Besar.
16.Perkulakan adalah toko modern yang menjual secara grosir barang konsumsi dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2.
15.Hypermarket adalah toko modem yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2.
14.Departemen Store adalah toko modem yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk .sandang · dan perlengkapan dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen dengan luas lantai lebih dari 400 M2. •' ~-
13.Supermarket adalah toko modem yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai 400 M2 sampai dengan 5.000 M2.
12.Minimarket Tidak Berjaringan adalah minimarket yang dalam melakukan kegiatan usahanya bukan merupakan jaringan manajemen dari minimarket lainnya.
10.Minimarket adalah toko modem yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai sampai dengan 400 M2 yang dipergunakan untuk berusaha.
9.Toko Modem adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan . .
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha · atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, antara lain berupa Pertokoan, Mall, Plaza dan Pusat Perdagangan.
11.Minimarket berjaringan adalah minimarket yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
26.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki · hasil · penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (limapuluh milyar Rupiah).
25.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratusjuta Rupiah).
24.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (Limapuluh juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memilikihasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tigaratusjuta Rupiah).
23.Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
22.Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
21.Jalan kolektor adalah jalan umurn yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
20.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata- rata tinggi, dan jumlah jalan rnasuk dibatasi secara berdaya guna.
19.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pernerintah Daerah yang rnengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.