Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang. Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 29 Desember 2016 WALi KOTA SINGKAWANG, ttd AWANGISHAK Diundangkan di Singkawang pada tanggal 29 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd SYECH BANDAR LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2016 NOMOR 6 · an sesuai dengan aslinya Pc!ukum dan Perundang-undangan, 0 /1" G k A W N O R E GPERATUI ·AERAH KOTA SINGKAWANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (6/2016) , SH. 803 1 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2017 I. UMUM Penyertaan modal daerah ke dalam Badan Usaha Milik Daerah adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perundang undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal. Penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/ atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a.Pendapatan Asli Daerah, yaitu : 1 . Hasil pajak daerah;
2.Hasil retribusi daerah;
3.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
b.Pendapatan transfer; dan
c.Lain-lain pendapatan yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud huruf a angka 3 diatas antara lain bersumber dari bagian laba BUMD dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng merupakan salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk tetap dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha yang sehat dan berkinerja tinggi, perlu meningkatkan permodalannya melalui penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, jumlah penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang sebagai modal dasar dan tambahan modal pada Perusahaan Air Minum Gunung Poteng ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL