1.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pendidikan dan urusan bidang kebudayaan,
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang kesehatan,
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan bidang pertanahan,
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan bidang lingkungan hidup,
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan bidang kebakaran,
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
7.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan bidang sosial dan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
8.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pertanian, urusan bidang pangan dan urusan bidang kelautan dan perikanan,
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C menyelenggarakan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
10.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang perhubungan,
11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan bidang komunikasi dan informatika, urusan bidang persandian dan urusan bidang statistik,
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan urusan bidang tenaga kerja,
13.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan bidang kepemudaan dan olahraga,
14.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pariwisata,
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang perpustakaan dan urusan bidang kearsipan,
16.Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan bidang perdagangan, urusan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan bidang perindustrian, 4