Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. b Cc. d Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe C, Dinas Daerah, terdiri dari :
1.Dinas Pendidikan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 4 Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang2. kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan bidang sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang pangan, Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C menyelenggarakan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pengendalian pendudukdan keluarga berencana, Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan bidang komunikasi dan informatika, urusan bidang persandian dan urusan bidang statistik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan bidang penanaman modal dan urusan bidang tenaga kerja, Dinas pemuda dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan bidang kepemudaan dan olahraga, Dinas Pariwisata, Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dan urusan bidang kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang perpustakaan dan urusan bidang kearsipan, Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pertanian dan urusan bidang kelautan dan perikanan, 4. 5. 6. 7. 8. 9. 5
19.Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan bidang perdagangan, urusan bidang perindustrian dan urusan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,dan
20.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang kebakaran.
e.Badan Daerah terdiri dari :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, Badan Keuangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe C melaksanakan 3. 4. fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
f.Kecamatan terdiri dari:
1.Kecamatan Lubuk Sikarah dengan Tipe A, terdiri dari 7 Kelurahan yang merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat di wilayah kelurahan yang dipimpinnya terdiri dari : a) Kelurahan Tanah Garam, b) Kelurahan VI Suku, c) Kelurahan Sinapa Piliang, d) Kelurahan IX Korong, e) Kelurahan Kampai Tabu Karambia, f) Kelurahan Aro IV Korong, dan 29) Kelurahan Simpang Rumbio. Kecamatan Tanjung Harapan dengan Tipe A, terdiri dari 6 Kelurahan yang merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat di wilayah kelurahan yang dipimpinnya terdiri dari : a) Kelurahan Koto Panjang: b) Kelurahan Pasar Pandan Air Mati: c) Kelurahan Tanjung Paku, d) Kelurahan Nan Balimo, e) Kelurahan Kampung Jawa, dan f) Kelurahan Laing. 7 1. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH UMUM Dalam rangka mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat diperlukan penataan perangkat daerah dengan meningkatkan tipelogi Dinas Kesehatan yang semula Tipe C ditingkatkan menjadi Tipe B dan menambahkan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan serumpun yaitu pada Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga terjadi perubahan nomenklatur terhadap dinas tersebut menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak. Disampingitu, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Kabupaten / Kota, perlu dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berdiri sendiri dan terpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja. L PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR lk 6
3.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :