Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi. Ditetapkan di Sukabumi Pada tanggal 28 Juli 2016 WALIKOTA SUKABUMI, ttd. MOHAMAD MURAZ Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 28 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, ttd. M.N. HANAFIE ZAIN LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2016 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT : (3/109/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG : PEMBENTUKAN DANA CADANGAN I. UMUM : Bahwa dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya perubahan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut membawa konsekuensi dibutuhkan biaya yang cukup besar dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dalam pelaksanaannya dibebankan pada APBD. Untuk efektifitas dan efisiensi, maka daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perauran Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diperkenankan untuk menyisihkan secara bertahap dana atas beban APBD untuk membiayai kegiatan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyisihan pembiayaan seperti ini dalam sistem penganggaran pemerintahan disebut dengan Dana Cadangan. Untuk …… Untuk melindungi kepentingan publik, penyisihan dana harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang secara transparan mengatur tujuan pembentukan, tata cara pembentukan, tata cara pengelolaan dan tata cara pengembalian dana tersebut ke dalam APBD, sehingga perlu dibuat Peraturan Daerah Dana Cadangan Pemerintah Kota Sukabumi. Pembentukan Dana Cadangan tidak dapat diartikan secara sempit sebagai suatu dana penganggur (idle cash) akan tetapi merupakan praktik menajemen publik yang baik yakni menghindarkan eksekutif melakukan mismanagement dalam mengelola kegiatan yang membutuhkan biaya besar. II. PASAL DEMI PASAL