1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Sukabumi.
2.Pemerintah ... jdih.sukabumikota.go.id
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
4.Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Sukabumi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat.
7.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan Gender melalui integrasi perspektif Gender ke dalam proses pembangunan.
8.Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.
9.Perspektif Gender adalah sudut pandang untuk memahami dan menganalisis nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat.
10.Responsif Gender adalah perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespons kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan Kesetaraan Gender.
11.Analisis ... jdih.sukabumikota.go.id
11.Analisis Gender adalah cara yang sistematis dalam mengkaji perbedaan dampak pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki dari sisi akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.
12.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan Kesetaraan Gender.
13.Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
14.Akses adalah kesempatan yang setara antara perempuan dan laki-laki untuk memperoleh sumber daya pembangunan.
15.Partisipasi adalah keterlibatan perempuan dan laki-laki di dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan.
16.Kontrol adalah penguasaan untuk menentukan keputusan secara setara oleh perempuan dan laki-laki dalam pembangunan.
17.Manfaat adalah penikmatan hasil pembangunan yang setara antara perempuan dan laki-laki.
18.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi dan lembaga.
19.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing-masing.
20.Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur yang memahami analisis ARG. jdih.sukabumikota.go.id