Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 23 Agustus 2017 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di ....... 4 Diundangkan di Surabaya pada tanggal 23 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 243-6/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, SH., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN, PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan pemungutan retribusinya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016. Selanjutnya bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan serta sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan pelayanan Izin Lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas.