Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 11 Mei 2018 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 11 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 107-1/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, SH., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA I. UMUM bahwa dalam rangka penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang,keamanan dan kepentingan umum di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya ketentuan Lampiran huruf P Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, terkait pembagian urusan bidang komunikasi dan informatika, tidak diatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sehingga Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama perlu dicabut. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL