Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 16 Agustus 2021 WALIKOTA SURABAYA, ttd ERI CAHYADI Diundangkan di ........ 10 Diundangkan di Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 118-3/2021 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Ira Tursilowati, SH.MH Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA I. UMUM Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya perlu ditinjau kembali. Bahwa penataan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam Peraturan Daerah telah mendasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sehingga diharapkan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah organisasi Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah serta sesuai dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3