Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengisian Jabatan serta Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional pada Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b, harus selesai dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 12 Juli 2024 WALIKOTA SURABAYA, ttd ERI CAHYADI Diundangkan di ........ 9 Diundangkan di Surabaya pada tanggal 12 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M. Pembina Utama Madya NIP 19690809 199501 1 002 LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 87-3/2024 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H. NIP. 197803072005011004 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA I. UMUM Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, perlu ditinjau kembali. Bahwa penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam Peraturan Daerah telah mendasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sehingga diharapkan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah serta sesuai dengan prinsip penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3