9 Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyrakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Terna RKPD Kota Surakarta Tahun 201 7 adalah " Meningkatkan Jejaring Perdagangan, Pariwisata, dan Budaya untuk Memperkuat Produktivitas Kota ". Atas dasar tema RKPD Kota Surakarta Tahun 201 7 serta memperhatikan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tema RKPD tersebut diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 serta memperhatikan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun, untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017. Dalam masa transisi implementasi Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah terdapat beberapa urusan konkuren Pemerintah Pusat yang belum secara jelas regulasi penganggaran sebagai tindak lanjut penyerahan P3D dan kegiatan- kegiatannya. Penjelasan Pemerintah Pusat atas hal tersebut termuat dalam: I. UMUM ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUNANGGARAN2017 TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKOTASURAKARTA NOMOR \(o TAHUN2016 TAMBAHANLEMBARANDAERAHKOTASURAKARTANOMOR 65 peraturan perundang-undangan. II. PASALDEMI PASAL Pasal l Cukup Jelas