memerintahkan mi dengan orang mengetahuinya Peraturan Daerah Agar setiap pengundangan Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyrakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Terna RKPD Kota Surakarta Tahun 2015 adalah "Pemantapan Keunggulan Kompetitif Kota Surakarta di Kancah Regional, Nasional dan lnternasional di Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan". Atas dasar tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2015 serta memperhatikan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tema RKPD tersebut diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon I. UMUM ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2015 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 8 TAHUN2014 TENTANG II. PASALDEMI PASAL