1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan.
6.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
8.Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
9.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
10.Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
11.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
12.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
13.Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
14.Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
15.Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
16.Fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda adalah bentuk pelayanan, perhatian, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dalam kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
17.Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
18.Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
19.Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.
20.Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
21.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan.
22.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
23.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaan di Daerah.
24.Sistem informasi kepemudaan adalah layanan informasi yang menyajikan data dan informasi kepemudaan meliputi profil organisasi kepemudaan, pemuda, aktivitas kepemudaan, kebijakan, serta peran aktif masyarakat di bidang kepemudaan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
25.Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
26.Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
27.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
28.Pemuda Penyandang Disabilitas adalah pemuda yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak.
29.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh).
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
31.Rencana Strategis Satuan Perangkat Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
32.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.