J,ETENTUAN UMUM BAB J DaerahPeraturanadalah7. Peraturan Daerah Kola Tarakan.
8.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali KO(a
12.Retribusi Dacrah adalah pungutan Oaerah sebagai pembayaran alas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan darr/atau diberikan oleh Pemcrintah Daerah untuk kcpent ingan orang pribadi alau badan.
13.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
14.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pernotorig pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyru hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan kctcntuan peraturan perundang-undangan.
15.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakarr/ menikmati pelayanan barang, jasa, dan! atau pcrizinan.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi utau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk mclakukan pernbayaran retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu
17.Badan adalah sekumpulan orang dan! atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perscroan tcrbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan usaha milik negara, SUMO, atau badan usaha milik desa, dcngan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, terrnasuk kontrak invcstasi kolcktif dan bentuk usaha tetap.
18.Pajak Kendaraan Berrnotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan! atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
19.Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor yang selanjutnya disingkat BBNKS adalah Pajak alas penyerahan huk milik Kendaraan Bermotor scbagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang lerjadi karcna jual beli, tukar- menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
20.Kendaraan Berrnotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandcngannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan )'ang dioperasikan di air yang digerakkan olch peralalan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi lertcntu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
21.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan Zatau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan zatau dirnaufautkan oleh orang pribadi atau Badan.
22.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
23.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan seeara tetap di alas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
24.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi seeara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti,
25.Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adaJah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau Bangunan.
26.Perolchan Hak atas Tanah darr/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
27.Hak atas Tanah dan / atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dirnaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
28.Pajak Barang dan Jasa Tertcntu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsurnsi barang dan/ atau jasa tertcntu.
29.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual darr/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
30.Makanan darr/atau Minuman adalah makanan dan Zatau minuman yang disediakan, dijual darr/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
31.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan Zatau Minuman dengan dipungut bayaran.
32.Tenaga Listrik adalah lenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pernbangku tenaga listrik yang didistribusikan untuk bcrmacam pcralatan listrik.
33.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan rrunum, kcgiatanhiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.
34.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan a tau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/ atau pelayanan rnernarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun ) ang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
35.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan scmua jenis tontonan, pcrtunjukan, perrnainan, ketangkasan, rekreasi, darr/atau kcramaian untuk dinikmati.
36.Pajak RekJame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
37.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial mcrnpcrkcnalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau rncnarik perhatian umum terhadap sesuatu.
38.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
39.Air Tanah adalah air yang ierdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
40.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatanpengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam danj'atau di permukaan burni untuk dimanfaatkan.
41.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
42.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatanpengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung waJet.
43.Burung Walet adalah satw < rang termasuk marga coLLocalta,yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
44.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
45.Opsen Pajak Kendaraan Bcrrnotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opscn yang dikenakan olch kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dcngan kctcm uun pcrat.uran perundang- undangan.
47.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatanmulai dari penghimpunan data objek dan subjck Pajak atau Retribusi, penentuan besar nya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kcgi.uan+'enagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak .uau Wajib Rctr ibusi serta pengawasan pcnyctorannya.
48.Sural Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan Zatau pembayaran Pajak, objek Pajak dan zatau bukan objek Pajak, darr/atau harta dan kcwajiban sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
49.Sural Pemberitahuan Objck Pajak yang selanjumya disingkat SPOP adalah sural yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj-ikan Daerah.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
51.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali KOla
52.Surat Pernberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah sural yang digunakan untuk memberitahukan bcsarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
53.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah krcdit Pajak, jurnlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
54.Sural Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tarnbahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan lambahan atas jurnlah Pajak yang telah ditetapkan.
55.Sural Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjuinya disingkat SKPDN adalah sural ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan udak ada kredit Pajak.
56.Sural Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPD..,B adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jurnlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau scharusnya tidak terutang.
57.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adaJah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ a tau denda.
58.Surat Keputusan Pernbetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam pcncrapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat daJam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pernbetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
59.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pcrnungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
60.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak alas banding terhadap Sural Keputusan Kcberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
61.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Pcnanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Periagihan Pajak dengan mencgur atau mcmperingatkan, mclaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surut paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
62.Utang Pajak adalah Pajak yang rnasih harus dibayar tcrmasuk sanksi administratif bcrupa bunga, denda, dan Zatau kcnaikan yang tcrcanturn dalarn sural kctctapan Pajak atau sural sejcnisnya bcrdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
63.Sural Teguran adalah sural yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Rctribusi.
64.Surat Paksa adalah sural pe.rintah mcrnbay ar Uiang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
65.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang rneliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pernberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
66.Pemeriksaan adalah scrangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Perneriksaan untuk menguji kcparuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan /atau untuk tujuan lain dalam rangka mclaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
67.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
68.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pernerintah Daerah untuk tujuan kepcntingan dan kernanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
69.Objek Retribusi Jasa Urnum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemcrintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kcmanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
70.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatanpelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalarn rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan Iainnya.
71.Retnbusi Pclayanan Keschatan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, pusat kesehatan masyarakat keliling, pusat keschatan rnasyarakat pernbantu, balai pengobatan, rumah sakit urnurn Daerah dan tempal pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki darr/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuaLipelayanan pcndaftaran.
72.Retribusi Pelayanan Kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa Pelayanan Kebersihan.
73.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang bcrasal dari kegiatanmanusia yang meniputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis.
74.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas jasa pclayanan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalun urnurn yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
75.Parkir adalah kcadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat semen tara.
76.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisionaljsederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang
77.Pelayanan Pasar adalah fasilitas tradisional/ sederhana yang berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah yang khusus disediakan untuk pedagang, tidak tcrrnasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara / Daerah dan pihak swasta.
78.Pelataran adalah pelataran dilingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari.
79.Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
80.Kios adalah bangunan tetap dalam benruk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
81.Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan iertcntu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkar kcpadatan tertentu.
82.Jasa Usaha adalah jasa yang discdiakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
83.Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dcngun menganut prinsip komersial yang mclipuli: