DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Daerah selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di Daerah, salah satunya meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan; penanganan konflik sosial; koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…