1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ternate.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Instansi Pemerintah Daerah adalah Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Ternate.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
10.Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
11.Psikotropika adalah Zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
12.Zat Adiktif Lainnya adalah Zat atau bahan yang tidak termasuk dalam Narkotika dan Psikotropika tetapi memiliki daya Adiktif ketergantungan.
13.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
14.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
15.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
16.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
17.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
18.Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
19.Pencegahan adalah semua upaya, usaha atau tindakan yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
20.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
21.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
22.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang.
23.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
24.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk di huni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kota Ternate.
25.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang Lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kota Ternate.
26.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas Lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan Lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kota Ternate.
27.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah kota Ternate.
28.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam prosses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik dan media sosial.
29.Upaya khusus adalah upaya perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.