1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ternate.
4.Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di kota ternate.
5.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan dan kearsipan di Kota Ternate.
8.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
9.Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
10.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di daerah yang mempunyai ketertarikan, perhatian dan peranan dalam kegiatan literasi.
11.Literasi adalah pengetahuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, menghitung, menginterpretasikan, berpikir kritis, menggunakan media digital, bersikap baik terhadap kebudayaan bangsa, serta memahami hak kewajiban sebagai warga negara.
12.Gerakan Literasi adalah suatu usaha atau kegiatan literasi yang bersifat partisipatif dengan melibatkan satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.
13.Literasi baca dan tulis adalah pengetahuan dan kecakapan untuk membaca, menulis, mencari, menelusuri, mengolah dan memahami informasi untuk menganalisis, menanggapi, dan menggunakan teks tertulis untuk mencapai tujuan, mengembangkan pemahaman dan potensi, serta untuk berpartisipasi di lingkungan sosial.
14.Literasi Numerasi adalah pengetahuan dan kecakapan untuk bisa memperoleh, menginterpretasikan, menggunakan dan mengomunikasikan berbagai macam angka dan simbol matematika untuk memecahkan masalah praktis dalam berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari, bisa menganalisis informasi yang ditampilkan dalam berbagai bentuk (grafik, tabel, bagan, dsb) untuk mengambil keptusan.
15.Literasi sains adalah pengetahuan dan kecakapan ilmiah untuk mampu mengidentifikasi pertanyaan, ilmiah, serta mengambil simpulan berdasar fakta, memahami karakteristik sains, kesadaran bagaimana sains dan teknologi membentuk lingkungan alam, intelektual dan budaya serta kemauan untuk terlibat dan peduli dalam isu yang terkait sains.
16.Literasi Digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.
17.Literasi Finansial adalah pengetahuan dan kecakapan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang konsep dan resiko, ketrampilan, dan motivasi dan pemahaman agar dapat membuat keputusan yang efektif dalam konteks finansial untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, baik individu maupun sosial dan dapat berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat.
18.Literasi budaya dan kewargaan adalah pengetahuan dan kecakapan dalam memahami dan bersikap terhadap kebudayaan indonesia sebagai identitas bangsa serta pengetahuan dan kecakapan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai masyarakat.
19.Tim Literasi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka pelaksanaan, penyelenggaraan dan monitoring gerakan literasi.
20.Kegiatan Literasi adalah kegiatan untuk meningkatkan kemampuan atau ketrampilan serta minat dalam hal membaca dan menulis.
21.Taman Bacaan Masyarakat adalah suatu tempat khusus yang menyediakan bahan perpustakaan bagi masyarakat.
22.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
23.Komunitas Literasi adalah kelompok masyarakat, pemuda dan/atau mahasiswa yang menggiatkan Gerakan Literasi.
24.Bunda Literasi adalah figur literasi yang berperan sebagai garda terdepan untuk menghidupkan budaya literasi baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan maupun masyarakat, sehingga tercipta generasi yang literat, berkarakter serta mampu mewujudkan keunggulan daerah.