menetapkan Peraturan Daerah tentang Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Nomnor 4400), 7, Undang-Undang Noror 25 Tahun 2004 tentang Sister Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421)
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438],
9.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Mengingat; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II dalar wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 1645);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Debas dari Korupsi, Kolus; dan Nepotismne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Noror 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Noror 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Noior 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286];
5.Undang- Undang Noror I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noror 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355];
6.Undang-Undang Nomor I5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ·- t - 2 Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4747 I0. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049]; I1. Undang-Undang Noror 12 Tahun 2011 tentang Fembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 5234 12, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
13.Undang-undang Noror 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14.Undang-Undang Noror 17 Tahun 2014 tentang Majclis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5568)
15.Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 4 Noror 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 5587] sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pererintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembare Negara Republik Indonesia Nomor 5679];
16.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kcpala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Noor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan - 3 r r Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416] sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 22007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ten tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4712]
19.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4502);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 55 'Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.Peraturan Pererintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan St~ndar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585]
23.Peraturan Pererintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593),
24.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614j
25.Peraturan Pemerintah Normor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pererintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51554;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RepubMje Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5165]; 27 Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 5272; • 4 •
28.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Noror 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peru bahan Kedua atas Peraturan Pemerintah NOmo 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 3864);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tarnbahan Lembararn Republik Indonesia Noror 6057);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006 tentang Standarisasi Samana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor O7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sbagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20II tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagairana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ,
34.Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NOmor 2036); , 5
40.Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Administratif Firpinan dan Anggota Dewan Perwakflan Rakyat Daerah Kota Taal (Lembaran Daerah Kota Tual Tahu 2017 Nemer 96, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tual Nomor 7104, 35, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoran Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874] sebagaimana telah diubat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Neger Noror 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Benita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Noror 125);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasiona! (Benita Negara Republik Indonesia Tahun 07 Nomor 1067);
37.Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang tentang okok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kota 'Tuel Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 72, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 7081);
38.Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerat Kota Tual;
39.Peraturan Daerah Kota Tual Noor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 017 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TUAL dan WALIKOTA TUAL MEMUTUSKAN: - . - Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017. Rp 662.112.912,326,00 Rp 625.354.999.761,00 RD 36.757912,565,00 Pasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 serula berjumlah Rp676.729.920.458,00 bertambah sejumlah Rp56.009.917,562,48 sehingga menjadi Rp732.739.838.020,48 dengan rincian sebagai berix
1.Pendapatan Daerah