Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Penyelenggaraan pondokan adalah kegiatan yang menyediakan atau menyewakan pondokan.
2.Pondokan adalah rumah atau bangunan gedung yang terdiri dari kamar dan fasilitas penunjang yang dihuni oleh pemondok untuk jangka waktu tertentu dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
3.Pemilik adalah setiap orang yang memiliki pondokan.
4.Penyelenggara adalah setiap orang yang mengelola pondokan.
5.Pemondok adalah setiap orang yang menghuni pondokan.
6.Induk Semang adalah setiap orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pondokan.
7.Izin Penyelenggaraan Pondokan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pondokan.
8.Setiap Orang adalah orang atau badan hukum.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
11.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
12.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.Daerah adalah Kota Yogyakarta.