e.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Mei 2020 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd AMAN YURIADIJAYA LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (4,13/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA I. UMUM Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Evaluasi dan Penataan kelembagaan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan maksud menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan mandat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perlunya dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah. Selain itu evaluasi dan penataan kelembagaan juga dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan dengan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah telah mengamanatkan evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah juga mengamanatkan untuk evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Instansi Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap struktur kelembagaan yang telah ditata sejak 3 (tiga) tahun sebelumnya. Selain itu, berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyimpulkan bahwa kelembagaan yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah namun tidak selaras dengan kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta. Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut telah dilakukan evaluasi kelembagaan dalam rangka penyelarasan dengan RPJMD melalui metode proses bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Metode ini digunakan untuk mempermudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah. Metode ini juga memiliki standar pelaksanaan pekerjaan yang memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, sehingga harapannya kelembagaan yang dibentuk sudah sesuai dengan kebutuhan RPJMD. Urgensi penataan kelembagaan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dilaksanakan untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan penugasan pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan urusan keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Sementara itu, penyelarasan nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan penugasan sebagian urusan Keistimewaan diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan yang asli dan nomenklatur lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan amanat tersebut menyelaraskan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, nomenklatur untuk Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) dan Kecamatan (Kemantren); menyusun regulasi untuk pelaksanaan tugas urusan keistimewaan; mengelola sumber daya manusia; dan meningkatkan budaya pemerintahan. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan Perangkat Daerah. Penataan juga dilakukan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengamanatkan perubahan nomenklatur pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, terdapat penyelarasan nomenklatur Perangkat Daerah Kota Yogyakarta yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, nomenklatur Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Yogyakarta yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mengamanatkan perlunya dilakukan penyesuaian bentuk kelembagaan Perangkat Daerah pengampu Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Atas dasar pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, perlu dilakukan evaluasi terhadap kelembagaan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta di mana hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. _________________________________________________________________________