1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan pemerintahan bidang kependudukan dan Pencatatan Sipil serta urusan pemerintahan bidang Keluarga Berencana;
5.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik, dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
6.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
7.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
8.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
9.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
10.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
11.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
12.Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Urusan Pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral, dan urusan Transmigrasi;
13.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan subbidang Kebakaran;
14.Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemajuan Desa Adat di Bali;
15.Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan dan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
16.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
17.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; dan
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.