1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan; 5 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
3.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial;
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Pertanahan;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan sub kebakaran dan Penyelamatan).
7.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
8.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata.
9.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
10.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
11.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan olahraga;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal;
13.Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga kerja dan bidang Transmigrasi;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 dan Menengah;
15.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
16.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian;
17.Dinas Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pangan;
18.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
20.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
21.Dinas Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan;
22.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
23.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.