Menetapkan GUBERNUR BANTEN, MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEDALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TERBUKA.
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 90);
15.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 104); L