Menetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHANKETIGA ATASPERATURANBUPATISELUMANOMOR53 TAHUN2017 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN MEMUTUSKAN: dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2021 tcntang Pctunjuk Pelaksanaan Pcraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bcngkulu;
12.Peraturan Daerah Kabupa.ten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma; , Dipindai dengan I} CarrrScanner" 5
(1)Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma selama 12 (dua belas) bulan yang dibayarkan setiap bulan masing-masing sebesar Rp. 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah};
(2)Pemberian Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dibayarkan sesuai dengan APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran berkenaan dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati ini;
(3)Apabila Pemerintah Kabupaten Seluma telah menyediakan Kendaraan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Pemberian Tunjangan Transportasi ini dihentikan terhitung sejak yang bersangkutan mendapatkan kendaraan Dinas;