1.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
6.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan bidang komunikasi dan informatika.
7.Pemerintah Desa/Kelurahan adalah Pemerintah Desa/Kelurahan di DIY.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah segala kegiatan yang mendukung upaya pelayanan internal pemerintah, pelayanan publik, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
10.Data adalah fakta-fakta mentah yang harus dikelola untuk menghasilkan suatu informasi yang memiliki arti.
11.Integrasi Data adalah penggunaan bersama data tunggal untuk berbagai proses yang terkait dengan data tersebut.
12.Komunikasi Data adalah pertukaran data untuk menjamin ketersediaan data sesuai dengan peruntukannya.
13.Integrasi Aplikasi adalah penghubungan sistem aplikasi.
14.Pengelolaan Data adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pembuatan, pengaksesan, perubahan, penghapusan, pengiriman, penyebarluasan, dan pengolahan data.
15.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
16.Standar Prosedur Operasi yang selanjutnya disingkat SPO adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman prosedur penyelenggaraan pengelolaan TIK yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif.
17.Rencana Induk TIK adalah dokumen formal organisasi yang terdiri dari sebuah kerangka kerja fundamental yang digunakan organisasi sebagai petunjuk untuk mendefinisikan dan mengembangkan strategi perencanaan dan pengembangan solusi teknologi informasi yang selaras dengan strategi keseluruhan organisasi.