1.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah.
4.Kasultanan dan/atau Kadipaten adalah kasultanan dan/atau kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
7.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kapanewon/Kemantren sebagai perangkat Kapanewon/Kemantren. yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
11.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
12.Objek Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
13.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
14.Produk Pariwisata adalah sesuatu yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha yang ditawarkan pada Wisatawan.
15.Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan adalah serangkaian kegiatan yang memanfaatkan seluruh Daya Tarik Wisata di Kalurahan dan Kelurahan.
16.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang menjadi daya tarik wisata.
17.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik
18.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan.
19.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Produk Pariwisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
20.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
21.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.
22.Sumber Daya Manusia adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait dengan Pariwisata.
23.Desa Wisata/Kampung Wisata adalah kelompok masyarakat yang berusaha di bidang Pariwisata yang mencakup atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung di dalam wilayah kalurahan/kelurahan dengan prinsip Pariwisata berbasis masyarakat.
24.Desa/Kelurahan Budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.
25.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
26.Kelompok Sadar Wisata yang selanjutnya disebut Pokdarwis adalah pelaksana sadar wisata di wilayah kalurahan/kelurahan. yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik
27.Tanah Kalurahan adalah Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas kalurahan, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum.
28.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.