Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Agustus 2019 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. GATOT SAPTADI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 49 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. DEWO ISNU BROTO I.S. NIP. 19640714 199102 1 001 LAMPIRANPERATURAN GUBERNURNOMOR 49 TAHUN 2019TENTANG AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 A. 1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 3 Tahun Permanen a. Kebijakan Umum, Strategi, Prioritas dan Renstra
(1)(2) b. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah c. KUA beserta Nota Kesepakatannya 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen d. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah Dokumen Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAJADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja) Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah dibahasbersama antara DPRD dan Pemda 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 e. Nota Kesepakatan PPAS 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen f. Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 2. 3 Tahun Permanen a.b. 3. a. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(1)(2) b. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah c. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang telah disetujui SekretarisDaerahDokumen RKA-SKPD Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengantar Nota Keuangan Pemerintah Daerah dan Rancangan PeraturanDaerah RAPBD:Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan PemerintahDaerahDokumen Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentangRaperda APBD Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Nota Keuangan Pemerintah DaerahMateri RAPBD AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 d. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen e. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen f. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen g. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen h. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P)a. 3 Tahun Permanen
(1)(a) Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) (b) Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja)
(2)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) yangtelah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Dokumen Rancangan Penjabaran APBD beserta lampirannyaPenyampaian Permohonan Evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri tentangRAPBD beserta penjabarannya 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang RAPBDPenetapan Perda APBD oleh Gubernur beserta penjabarannyaPeraturan Daerah (Perda) tentang APBDPenyusunan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas Perubahan AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2
(3)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(4)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
(5)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(6)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen b. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(1)(2) c. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(1)(a) Nota Keuangan Pemerintah (b) Materi RAPBD Dokumen RKA-SKPD Perubahan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan DaerahRAPBD Perubahan:KUA Perubahan beserta Nota KesepakatanDokumen Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)PerubahanNota Kesepakatan PPAS PerubahanPrioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Perubahan Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan yang telahdisetujui Sekretaris Daerah AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2
(2)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
(3)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(4)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(5)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(6)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(7)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
(8)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen B. 1. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah Penetapan Perda APBD Perubahan oleh Gubernur beserta penjabarannyaPeraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan PENYUSUNAN ANGGARAN Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Dokumen Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentangRaperda APBD PerubahanDokumen Rancangan Penjabaran APBD Perubahan beserta lampirannyaPenyampaian Permohonan Evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri tentangRAPBD Perubahan beserta penjabarannyaHasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang RAPBD Perubahan Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Perubahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) danPemerintah Daerah AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 2. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 3. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 4. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen C. 1. Pendapatan a. Dokumen Pendapatan Asli Daerah
(1)Dokumen Kendaraan Bermotor (KBM) Sejak pengesahan dan KBM masih digunakan - Musnah
(2)Surat Ketetapan Pajak Daerah 2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
(3)5 Tahun Musnah (a) Pajak Kendaraan Bermotor (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang telah disahkan oleh PejabatPengelola Keuangan Daerah (PPKD) PELAKSANAAN ANGGARAN Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah seperti: Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten/KotaRancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) SKPD yang telah disetujuiSekretaris Daerah AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 (d) Pajak Air Permukaan (e) Pajak Rokok
(4)2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
(5)5 Tahun Musnah (a) Retribusi Jasa Umum- Retribusi Pelayanan Kesehatan- Retribusi Pelayanan Pendidikan- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (b) Retribusi Jasa Usaha- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa- Retribusi Pelayanan Pelabuhan- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah- Retribusi Tempat Khusus Parkir (c) Retribusi Perizinan Tertentu- Retribusi Izin Trayek- Retribusi Izin Usaha Perikanan- Retribusi Surat Keterangan Asal Ikan Bukti Penarikan Retribusi, seperti: 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Surat Ketetapan Retribusi Daerah AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 (d) Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (e) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
(6)2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
(7)2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
(8)2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
(9)2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
(10)Bukti Penerimaan Bunga dan atau Jasa Giro pada Bank 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah Bukti Penerimaan Jasa Layanan Kesehatan MasyarakatDokumen Rasionalitas Hasil Pengelolaan Kekayaan DaerahBukti Penerimaan SKPD dari Badan Layanan UmumBukti Penerimaan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 b. Dokumen Penerimaan Dana Perimbangan: 5 Tahun Musnah
(1)(2)(3)(4) c. Dokumen Penerimaan Lain-lain Pendapatan yang Sah:(1) 5 Tahun Musnah
(2)(3)(4)(5) d. Dokumen Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Selama barang dimiliki - Permanen e. Dokumen Piutang Daerah Selama piutang belum tertagih - Permanen f. Selama investasi masih ada - Permanen 2. Belanja a. Dokumen Belanja Langsung 5 Tahun Musnah
(1)(2) 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Dokumen Pengelolaan Investasi Belanja PegawaiBelanja Barang Jasa 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pajak dan Bukan PajakDana Bagi Hasil untuk KabupatenDana Alokasi Umum (DAU)Dana Alokasi Khusus (DAK) 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Alokasi Dana PenyesuaianDana Otonomi Khusus (Dana Keistimewaan DIY) dan Dana BantuanOperasional SekolahBagi Hasil Pajak dari Pemerintah PusatBantuan Keuangan Pemerintah PusatPenerimaan Hibah Yang Bersumber dari APBN, Pemerintah Daerahlainnya atau Sumbangan Pihak Ketiga AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2
(3)b. Dokumen Belanja Langsung Pengadaan Tanah 5 Tahun Permanen
(1)(2)(3) c. Dokumen Belanja Tidak Langsung 5 Tahun Musnah
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8) 3. Pembiayaan Daerah a. Bukti Penerimaan Pembiayaan 5 Tahun Permanen
(1)SiLPA
(2)Dana Cadangan
(3)Dana Bergulir
(4)Pinjaman Daerah (Hutang Daerah)
(5)Pengalihan Piutang PBB P2 menjadi PADBelanja PegawaiBelanja Barang JasaBelanja ModalBelanja Modal 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Belanja PegawaiBelanja HibahBelanja Bagi HasilSubsidi 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai BungaBantuan SosialBantuan KeuanganBelanja Tidak Terduga 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 b. 5 Tahun Permanen
(1)Investasi Jangka Panjang Dalam Bentuk Dana Bergulir
(2)Penyertaan Modal pada BUMD
(3)Penambahan Penyertaan Modal pada BUMD
(4)Pengeluaran dari Dana Cadangan
(5)(6) 4. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 5. Selama barang/aset masih digunakan Musnah a.b.c.d.e. 6. 5 Tahun Permanen a.b.c. Surat Permohonan Pembayaran (SPP-LS)Surat Perintah Membayar (SPM-LS)Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS)Dokumen Kontrak 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Pembiayaan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM)Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) milikPemda Dokumen Penatausahaan Keuangan (SPP, SPM, dan SP2D) : UP, GU, TU, LSDokumen Penatausahaan Keuangan Belanja Modal Pengadaan Aset : Peralatan danMesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya danKonstruksi Dalam Pengerjaan Surat Penyediaan Dana (SPD)Bukti Pengeluaran Pembiayaan 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Dokumen Penatausahaan Keuangan Belanja Modal Pengadaan Tanah Surat Penyediaan Dana (SPD)Surat Permohonan Pembayaran (SPP-LS)Surat Perintah Membayar (SPM-LS) AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 d.e. 7. 5 Tahun Musnah a.b.c.d.e.f.g.h.i.j.k. 8. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 Tahun Musnah 9. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah Register Penutupan KasBerita Acara PemeriksaanLaporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan(CaLK) Termasuk Arsip Data Komputer (ADK)Laporan Pendapatan DaerahLaporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) Bulanan/Tiwulan/Semesteran Daftar GajiData Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD)Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Buku Kas Umum (BKU)Buku Kas Pembantu (BKP)Ringkasan Perincian Pengeluaran ObjekRekening Koran BankLaporan Pertanggungjawaban Fungsional dan AdministrasiBukti penyetoran PajakSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS)Dokumen Kontrak AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2
10.Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari : 5 Tahun Permanen a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b. Neraca c.d. D. BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI 1. 1 Tahun setelah diterbitkan 3 Tahun Permanen 2. 1 Tahun setelah Loan Agreement Ditandatangani 3 Tahun Permanen 3. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen 4. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen 5. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Musnah 6. 5 Tahun Musnah a. Reimbursement b. Direct Payment/Transfer Procedure c. Special Commitment/L/C Opening d. Special Account/Imprest Fund Dokumen Loan Agreement (PHLN) seperti : D raft Agreement, Legal Opinion , Surat menyurat dengan Lender Dokumen Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, a.l. : UsulanLuncuran DanaAplikasi Penarikan Dana BLN berikut lampirannya : 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai ( Green Book ) Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan dokumen sejenisnya 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Permohonan Pinjaman Luar Negeri (Blue Book) Laporan Arus Kas AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 7. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Musnah 8. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Musnah 9. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Musnah 10. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 3 Tahun Musnah 11. 5 Tahun Musnah a. Progress Report b. Monthly Report c. Quarterly Report 12. 5 Tahun Musnah a. Laporan Pembayaran Hutang Daerah b. Laporan Posisi Hutang Daerah 13. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir - Permanen Staff Appraisal ReportReport /Laporan yang terdiri dari: Completion Report/Annual Report 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir Laporan Hutang Daerah : 2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkan Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, yaitu: Surat PerintahPencairan Dana, SPM beserta lampirannya, antara lain: SPP, Kontrak, BA, dan datapendukung lainnyaReplenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor) meliputi antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract,Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE) AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 14. 1 Tahun setelah diperbarui - Permanen E. PENGELOLAAN APBD/DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI (PHLN) 1. 3 Tahun Musnah a. Pengguna Anggaran/barang b. Kuasa Pengguna Anggaran/barang c. Bendahara Umum Daerah d. Pejabat Pembuat Komitmen (bagi pengelola APBN) e. Kuasa Pengguna Barang/Jasa f. Pejabat Penandatanganan SPM g. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran h. Pengelola Barangtermasuk berita acara serah terima jabatan F. 1. Manual Implementasi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) Selama belum ada perubahan 2 Tahun Permanen 2. Selama belum ada perubahan 2 Tahun Permanen 3. 2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah Kebijakan AkuntansiArsip Data Komputer dan Berita Acara RekonsiliasiKetentuan/Peraturan yang menyangkut Bantuan/Pinjaman Luar NegeriKeputusan Gubernur tentang Penetapan: Selama masih menjabat SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH (SAKD) AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 4. 2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah G. 1. 2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 2. 5 Tahun Musnah a.b.c. 3. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 4. Selama rekening masih aktif - Permanen Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara PenyelesaianPekerjaan Buku Rekening BankKeputusan Pembukuan RekeningLaporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/Triwulanan/ Semesteran PENYALURAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN Penetapan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, Bendahara, atas PenggunaanAnggaran Kegiatan Pembantuan, termasuk Specimen Tanda TanganBerkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan lampirannya : 2 Tahun setelah perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai SPP-SPP-Daftar Perincian Penggunaan SPPR-LS, SPDR-L, SPM-LS, SPM-DU,Bilyet Giro, SPM NihilPenagihan/Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta buktiPendukungnya al : Copy Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 5. 5 Tahun Musnah H. PENERIMAAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN 1. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 2. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah I. 1. a. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen b. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan, DaftarPembukuan Pencarian/Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencarian (DHP) danRekening Koran Kebijakan Keuangan Penetapan Gubernur dan Penyusunan AnggaranBantuan PemiluPeraturan/Pedoman/Standar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Operasionaldan Kontingensi untuk Biaya Penetapan Gubernur dan Bantuan Pemilu Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan termasuk DanaSisa atau Pengeluaran lainnyaBerkas Penerimaan Pajak termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn, DendaKeterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan, dll PENGELOLAAN ANGGARAN PEMILU Penyusunan Anggaran Penetapan Gubernur dan Biaya Bantuan Pemilu dari APBDPembukuan anggaran terdiri: AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 c. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah d. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah e. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah f. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah g. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen h. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen Berkas Pembahasan RKA Penetapan Gubernur dan Bantuan PemiluRencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Penetapan Gubernur dan BantuanPemilu ProvinsiBahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Gubernur, danBantuan Biaya Pemilu dari APBDBahan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Penetapan Gubernur,KPUD dan Panwasda Provinsi, PPK, PPS, KPPS, dan Permohonan PengajuanRKA KPUD dan PanwasDokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Penetapan Gubernur,KPUD dan Panwas Provinsi dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBDBerkas Pembentukan Dana Cadangan Penetapan Gubernur AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 i. 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBN di sahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen J. 5 Tahun Musnah 1.2.3.4.5. K. 1. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah 2. 1 Tahun setelah diperbarui 5 Tahun Musnah 3. 1 Tahun setelah UU tentang pertanggungjawaban APBN disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggungjawaban APBD disahkandan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Berkas Penyaluran Biaya Pemilu termasuk diantaranya Bukti Transfer Bank Nota Persetujuan DPRD tentang Perda APBD Penetapan Gubernur danBantuan Biaya Pemilu dari APBD PELAKSANAAN ANGGARAN PENETAPAN GUBERNUR DAN ANGGARAN BIAYABANTUAN PEMILU Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, BendaharaPanwasda dan Bendahara pada Panitia Penetapan Gubernur dan PemiluBerkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga,Pelaksanaan Penetapan Gubernur/PemiluBerkas Setor Sisa Dana Penetapan Gubernur/Pemilu termasuk Setor KomisiPengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga, Jasa GiroPedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) termasukPerubahan/Pergeseran/Revisinya PELAKSANAAN ANGGARAN OPERASIONAL PEMILU Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu termasukPerubahan/Pergeseran/RevisinyaBerkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD Provinsi,Panwasda dan Pemegang Uang Muka Cabang (PUMC) PPK dan PanwasBerkas Penyaluran Biaya Pemilu ke PPK, PPS dan KPPS termasuk diantaranyaBukti Transfer Bank AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 L. PEMERIKSAAN/PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH 1. 2 Tahun setelah ditindaklanjuti 5 Tahun Permanen 2. 2 Tahun setelah ditindaklanjuti 5 Tahun Musnah 3. 5 Tahun Musnah a.b.c. 4. Dokumen Penyelesaian Kerugian Daerah: a. Tuntutan Perbendaharaan b. Tuntutan Ganti rugi M. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. a. 3 Tahun Permanen
(1)(2)(3)(4) b. 3 Tahun Permanen
(1)Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Tata Cara Bagi Hasil PajakSistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan DaerahPedoman Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah DesaTata Cara Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kotayang mengatur mengenai APBD Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang : 2 Tahun setelah tagihan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi dilunasi 2 Tahun setelah hak dan kewajiban habis Permanen 2 Tahun setelah ditindaklanjuti MHP (Memorandum Hasil Pemeriksaan) Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal Selama masih berlaku, belum ada perubahan Selama masih berlaku, belum ada perubahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Regulasi pengelolaan Keuangan DaerahLaporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atasLaporan KeuanganLaporan Aparat Pemeriksa Fungsional : Tindak Lanjut/Tanggapan LHP Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang : AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2
(2)Selama masih berlaku, belum ada perubahan 3 Tahun Permanen
(3)Selama masih berlaku, belum ada perubahan 3 Tahun Permanen
(4)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
(5)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 2. Regulasi pengelolaan Dana Keistimewaan a. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang : 3 Tahun Permanen
(1)(2) b. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang : 3 Tahun Musnah
(1)(2) Selama masih berlaku, belum ada perubahan Kewenangan Dalam Urusan KeistimewaanPenetapan Bank Umum Sebagai Mitra Penempatan Uang DaerahPenunjukaan Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu DanaAPBDPengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dekonsentrasi danTugas Pembantuan.Pedoman Pengelolaan Dana KeistimewaanPengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Dana KeistimewaanPengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Kuasa PenggunaAnggaran Pengelola Dana Keistimewaan 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dana APBD AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 N. 1. 3 Tahun Permanen a. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang :
(1)(2)(3) b. Dokumen Hasil Pencermatan atas : 5 Tahun Musnah
(1)(2) 2. 5 Tahun Musnah a.b.c. 3. 5 Tahun Permanen a.b.c. Perda dan Perbup/Perwal tentang APBD Kabupaten/KotaPerda dan Perbup/Perwal tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir APBD Kabupaten/Kota DOKUMEN BINA APBD KABUPATEN/KOTA Hasil Evaluasi Raperda dan Raperbup/Raperwal tentang APBD Kabupaten/Kota Hasil evaluasi atas Raperda dan Raperbup/Raperwal tentang APBDKabupaten/Kota Dokumen Raperda dan Raperbup/Raperwal tentang : APBD Kabupaten/KotaPerubahan APBD Kabupaten/KotaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/KotaPerubahan APBD Kabupaten/Kota Hasil evaluasi atas Raperda dan Raperbup/Raperwal tentang PerubahanAPBD Kabupaten/KotaHasil evaluasi atas Raperda dan Raperbup/Raperwal tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Dokumen Perda dan Perbup/Perwal tentang : AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 O. 1. a. 3 Tahun Permanen
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8) b. 3 Tahun Permanen
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10) Sistem dan Prosedur KepegawaianSistem dan Prosedur Kredit Skala Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan LainnyaProsedur Pembinaan BUMDPengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain tentang : Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan Badan Layanan Umum DaerahSistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan UmumDaerahStruktur Organisasi Tata Kerja dan Uraian Tugas JabatanPenetapan untuk melaksanakan Penerapan Pola Pengelolaan KeuanganBadan Layanan Umum DaerahPengangkatan Pegawai DOKUMEN BINA ADMINISTRASI BLUD DAN BUMD Kebijakan Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Selama masih berlaku, belum ada perubahan Selama masih berlaku, belum ada perubahan Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumDaerahPendelegasian Sebagian Wewenang Pengelolaan AdministrasiKepegawaianPembinaan TeknisPenyertaan ModalPemberhentian karyawan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain tentang : Mutasi dan Pengangkatan PegawaiKenaikan Gaji Berkala PegawaiKenaikan Pangkat PegawaiPembentukan Forum Komunikasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 c. Selama masih berlaku, belum ada perubahan 3 Tahun Permanen 2. a. Selama masih berlaku, belum ada perubahan 3 Tahun Permanen b. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah c. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah d. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah e. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah f. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah g. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah h. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah Perolehan Dividen bagian Pemda DIY atas BUMDRisalah Rapat Umum Pemegang SahamBerita Acara Rekonsiliasi Setoran ModalSuku Bunga DepositoPerda Tentang Pendirian Badan Layanan Umum Daerah dan Badan UsahaMilik Daerah Dokumen Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha MilikDaerah Penyertaan ModalPerjanjian Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan BUMDLaporan TahunanLaporan Neraca AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 i. 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah j. Selama masih berlaku, belum ada perubahan 3 Tahun Permanen k. Dokumen Persetujuan : 3 Tahun Musnah
(1)(2) 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah
(3)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah
(4)2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah ttd. GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Selama masih berlaku, belum ada perubahan Penambahan Anggaran HAMENGKU BUWONO X Pembelian, penghapusan, penjualan InventarisPinjaman Setoran Laba/pajakHasil Kajian Persetujuan pembayaran tunjangan istri dan anak pegawai Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. DEWO ISNU BROTO I.S.NIP. 19640714 199102 1 001