1.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
2.Korban adalah orang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan Perdagangan Orang.
3.Pencegahan Perdagangan Orang adalah segala upaya yang ditujukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya Perdagangan Orang serta mencegah agar Perdagangan Orang tidak terulang kembali.
4.Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah tindakan yang diberikan kepada Korban dalam rangka pemulihan kesehatan dan psikososial, pemberian bantuan hukum, Pemulangan dan reintegrasi guna pemenuhan hak Korban Perdagangan Orang.
5.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah dokumen operasional sebagai pedoman Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
8.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk Korban Perdagangan Orang.
9.Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan Korban Perdagangan Orang dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di Pusat Pelayanan Terpadu.
10.Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan Korban Perdagangan Orang dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam Masyarakat.
11.Pemulangan adalah tindakan pengembalian Korban Perdagangan Orang ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
12.Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali Korban Perdagangan Orang kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi Korban.
13.Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian kepada Korban Perdagangan Orang yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita Korban atau ahli warisnya.
14.Rumah Perlindungan Sosial adalah lembaga atau panti yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal kepada Korban sebelum dirujuk ke lembaga atau panti lain yang memberikan pelayanan lebih intensif.
15.Pusat Trauma adalah suatu lembaga atau panti yang menjadi pusat peredaman (penurunan atau penghilangan) kondisi traumatis yang dialami Korban Perdagangan Orang.
16.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, lembaga swadaya Masyarakat, dan/atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
17.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
18.Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
20.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
21.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.