1.Perlindungan adalah kegiatan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, penanganan Korban dan pemberdayaan Korban.
2.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau pemberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
3.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
4.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang.
5.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan/atau Korban.
6.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
7.Reintegrasi adalah pengembalian ke lingkungan keluarga dan masyarakat bagi Korban perdagangan orang yang selesai direhabilitasi.
8.Penanganan adalah tindakan yang diberikan kepada Korban tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat pulih kembali secara fisik, psikologis, dan sosial.
9.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas, adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat Daerah.
10.Surat Ijin Bekerja Keluar Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat SIBK, adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah bagi setiap orang yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota tempat domisilinya dan berlaku sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
11.Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau Korban kekerasan dalam rumah tangga.
12.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah APBD Daerah.
13.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
16.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah meliputi: Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
17.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
18.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi: Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.