1.Daerah yang selanjutnya disebut DIY adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah. yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak yang selanjutnya disingkat DIYLA adalah Daerah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
8.Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
9.Indikator DIYLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak Anak untuk mewujudkan DIYLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik
10.Tata Nilai Budaya Yogyakarta adalah tata nilai budaya Jawa yang memiliki kekhasan semangat pengaktualisasian berupa pengerahan segenap sumber daya (golong gilig) secara terpadu (sawiji) dalam kegigihan dan kerja keras yang dinamis (greget), disertai dengan kepercayaan diri dalam bertindak (sengguh), dan tidak akan mundur dalam menghadapi segala resiko apapun (ora mingkuh).
11.Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
12.Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disebut AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
13.Gugus Tugas DIYLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan DIYLA. yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik
14.Rencana Aksi Daerah DIYLA yang selanjutnya disebut RAD DIYLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak Anak di dalam mencapai Indikator DIYLA.
15.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
16.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi Orang Tua.
17.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri, dan Anak, atau ayah dan Anak, atau ibu dan Anak, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
19.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.