Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: le, PN AS N Daerah adalah Provinsi Gorontalo Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur LE AM ANA penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Hari adalah hari kerja. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan dalam negeri. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanju disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah Provinsi Gorontalo yang melaksnakan Pengelolaan Keuangan Daerah. jutnya KARO|KABAN”|AsisrENPiSEKDA| HUKUM | KEUANGAN toy 1 | .$ | | 10. It. Ta 13. 14. 15. 16. Ea 18. T9. 20. KeuanganDaerahadalahsemuahakdankewajiban Daerah dalamrangkapenyelenggaraanPemerintahanDaerahyangdapat dinilaidenganuangsertasegalabentukkekayaanyangdapat dijadikanmilikDaerahberhubungdenganhak dankewajiban Daerahtersebut. PengelolaanKeuanganDaerahadalahkeseluruhankegiatanyang meliputiperencanaan,penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan,pelaporan,pertanggungjawaban,dan pengawasan KeuanganDaerah. Anggaran Pendapatandan BelanjaDaerahyang selanjutnya disingkatAPBDadalahAPBDProvinsiGorontalo. PenerimaanDaerahadalahuangyangmasukkekasDaerah. Pengeluaran Daerahadalahuang yangkeluardarikasDaerah. PendapatanDaerahadalahsemuahakDaerahyangdiakui sebagaipenambahnilaikekayaanbersihdalamperiodetahun anggaran berkenaan. PendapatanDaerahadalahsemuahakdaerah yangdiakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun KA YA AA AA aliggartai berkenaan. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daeran. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. FP” karno | raman OT, ” 1 | RYKUM | KEUANGAN ja | Pj. sEKDA Kam mad mrrizi | | | 21. 22. 23. 24. 25. 26. Dia 28. 29. 30. 31. Lain-LainPendapatanDaerahyangsahadalahseluruh pendapatanselainpendapatanaslidaerahdanpendapatan ransfer,yangmeliputihibah,danadarurat,danlain-lain pendaptansesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan. BelanjaDaerahadalahsemuakewajibanPemerintahDaerah yangdiakuisebagaipengurangnilaikekayaanbersihdalam periodetahunanggaranberkenaan. BelanjaOperasionaladalahpengeluaran anggaranuntuk Kegiatansehari-hariPemerintah Daerahyangmemberimanfaat jangkapendek. BelanjaModaladalahpengeluaran anggaranuntukperolehan asettetapdanasetlainnyayangmemberimanfaatlebihdari1 (satu)periodeakuntansi.. Belanja TidakTerdugaadalahpengeluaran anggaranatasBeban APBDuntukkeadaandarurattermasukkeperluanmendesak sertapengembalianataskelebihanpembayaranatasPenerimaan Daerahtahun-tahunsebelumnya. Belanja TransferadalahpengeluaranuangdariPemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerahlainnyadan/ataudari Pemerintah Daerah kepada pemerintahdesa. Pembiayaanadalahsetiappenerimaanyangperludibayar kembalidan/atau pengeluaranyang akanditerima kembali,baik padatahunanggaran berkenaanmaupunpadatahun-tahun anggaranberikutnya. Penerimaan pembiayaanadalahsemua penerimaanrekeningkas umumdaerahantaralainberasaldaripenerimaanpinjaman, penjualanobligasipemerintah,hasilprivatisasiperusahaan daerah,penerimaankembalipinjamanyang diberikankepada pihakketiga,penjualaninvestasipermanenlainnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaranpembiayaanadalahsemuapengeluranrekeningkas umumdaerah antaralainpemberian pinjaman kepadapihak ketiga,penyertaan modal pemerintah,pembayarankembali pokok pinjaman dalamperiodetahun anggarantertentu,dan pembentukandana cadangan. SisaLebihPerhitungan Anggaranyang selanjutnyadisebut SiLPA adalahselisih lebih realisasipenerimaandanpengeluaran Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. KARO KABAN ” | HUKUM KEUANGAN | | ASISTEN Fi SEKDA L ' el IK 32. 33. 34. 37. 38. 39. 40. 41. UtangDaerahyang selanjutnyadisebutUtangadalahjumlah uangyangwajibdibayarPemerintah Daerahdan/ataukewajiban Pemerintah Daerahyangdapatdinilaidenganuangberdasarkan peraturanperundang-undangan,perjanjian, atauberdasarkan sebablainnyayangsah. Pemberian Pinjaman DaerahadalahbentukinvestasiPemerintah DaerahpadaPemerintahPusat,Pemerintah Daerahlainnya badanlayananumumdaerahmilikPemerintah DaerahJaa badan usahamiliknegara,Badan UsahaMilikDaerah,koperasi, danmasyarakatdenganhakmemperolehbungadan pengembalianpokokpinjaman. DanaCadanganadalahdanayangdisisihkanuntukmendanai kebutuhanpembangunanprasaranadansaranaDaerahyang tidakdapatdibebankandalam1(satu)tahun anggaran. Bebanadalahpenurunanmanfaatekonomiatau potensijasa dalamperiodepelaporanyangmenurunkanekuitasataunilai kekayaanbersihyangdapatberupapengeluaranataukonsumsi assetatautimbulnyakewajiban. RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerahyang selanjutnyadisingkatRPJMDadalahdokumenperencanaan Daerah untukperiode5(lima)tahun. RencanaPembangunanTahunanDaerahyang selanjutnya disebutRencanaKerjaPemerintah Daerahdanyang selanjutnya disingkatRKPDadalahdokumenperencanaanDaerah untuk periode1(satu)tahun. KebijakanUmumAPBDyang selanjutnyadisingkatKUAadalah dokumenyangmemuatkebijakan bidangpendapatan,belanja, danPembiayaansertaasumsiyangmendasarinyauntukperiode 1(satu)tahun. PrioritasdanPlafonAnggaran Sementarayang selanjutnya disingkatPPASadalahprogramprioritasdan batasmaksimal anggaranyang diberikankepada perangkat Daerah untuksetiap programdan kegiatan sebagaiacuan dalampenyusunanrencana kerjadananggaransatuankerjaperangkatdaerah. RencanaKerjadanAnggaran SatuanKerjaPerangkat Daerah, yang selanjutnya disingkatRKA SKPDadalahdokumenyang memuatrencana pendapatandan belanjaSKPDataudokumen yangmemuatrencana pendapatan,belanja,danPembiayaan SKPDyangmelaksanakanfungsibendaharaumumdaerah yang digunakansebagai dasarpenyusunan rancangan APBD. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengahadalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan Ina Ba Ta nga naa Nan aa 2 Sinai lakukan dala keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam (KARO |” KABAN | HUKUM | KEUAYGAN 42. 43. 44. 45. AH 49. 50. ta perspektiflebihdari1(satu)tahunanggarandan mempertimbangkanimplikasi biaya akibatkeputusanyang bersangkutanpadatahunberikutnya yangdituangkandalam prakiraanmaju. Programadalahbentuk instrumentkebijakan yangberisi1(satu) ataulebihKegiatan yangdilaksanakanolehsatuankerja perangkatdacrahataumasyarakatyangdikoordinasikanoleh Pemerintah Daerah untukmencapaisasarandan tujuan pembangunanDaerah. Kegiatan adalahbagiandariProgramyangdilaksanakanoleh1 (satu)ataubeberapasatuankerjaperangkatdaerahsebagai bagiandaripencapaiansasaran terukur padasuatuProgramdan terdiridarisekumpulantindakanpengerahan sumberdayabaik yangberupapersonil atausumberdayamanusia,barang modal termasukperalatan danteknologi,dana,ataukombinasidari beberapaatausemuajenissumberdayatersebut,sebagai masukanuntukmenghasilkankeluarandalam bentuk barang/jasa. KegiatanTahunJamakadalahkegiatanyangdianggarkandan dilaksanakan untukmasalebihdari1(satu)tahunanggaran yangpekerjaannyadilakukanmelaluikontrak tahun jamak. Keluaranadalahbarangatau jasayangdihasilkanolehkegiatan yangdilaksanakan untukmendukungpencapaiansasarandan tujuanProgramdan kebijakan. Hasiladalahsegalasesuatu yangmencerminkanberfungsinya KeluarandariKegiatandalam1(satu)Program. SasaranadalahHasilyangdiharapkandarisuatuProgramatau KeluaranyangdiharapkandarisuatuKegiatan. KinerjaadalahKeluaran/HasildariProgram/Kegiatanyang akan atautelahdicapaisehubungandenganpenggunaananggaran dengankuantitasdan kualitasyangterukur. KasUmumDaerahadalah tempatpenyimpananuang Daerah yang ditentukanolehGubernuruntukmenampungseluruh Penerimaan DaerahdanmembayarseluruhPengeluaranDaerah. RekeningKasUmumDaerahadalah rekening tempat penyimpananuang Daerah yang ditentukanolehGubernur untukmenampungseluruhPenerimaan Daerahdanmembayar seluruhPengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. . Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang KARO |” KABAN | HUKUM | KEUANGAN | ASISTEN H | Mei? Te 54. S2. 56. 58. 59. 60. melaksanakanfungsibendaharaumumdaerah yangdigunakan sebagaidasarpelaksanaananggaranolehpenggunaanggaran. SuratPenyediaanDanayang selanjutnyadisingkatSPDadalah dokumenyangmenyatakantersedianyadanasebagaidasar penerbitansuratpermintaanpembayaranataspelaksanaan APBD. SuratPermintaanPembayaranyang selanjutnyadisingkatSPP adalahdokumenyangdigunakanuntukmengajukanpermintaan pembayaran. UangPersediaan yang selanjutnyadisingkatUP adalahuang mukakerjadalamjumlahtertentuyangdiberikankepada bendaharapengeluaran untukmembiayaiKegiatan operasional pada satuankerjaperangkatdaerah/uniesatuankerjaperangkat daerahdan/atauuntukmembiayai. pengeluaranyangmenurut sifatdantujuannyatidakmungkindilakukanmelaluimekanisme pembayaranlangsung. PembayaranLangsungyang selanjutnyadisingkatLSadalah PembayaranLangsungkepadabendahara manga ran mpmariran ba Indiana nb Aa aa laa pengeiuaranj, penecriina narx 1difinya araS dasar peijarijiari xcija, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahnar.a pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas bahan pengeluaran DPA SKPD. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas bahan pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan. urat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti VP yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Bahan CP” KARO|” KABAN| soren HUKUM | KEUANGAN ASISTEN | Pj. SEKDA 1 |(4 OI itik) | 63. 64. 65. 66. Ot: 68. 69. 70. TE, 12: 13: pengeluaranDPASKPD,karenakebutuhan dananyatidakdapat menggunakanLSdanUP. . Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Bahan pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga. . Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Peraturan Gubernur yang selanjutnya disebut Pergub adalah Peraturan Gubernur Gorontalo. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan | KARO | KABAN” | ScsrEN | pisexoa | HUKUM | KEUANGAN | Hi Koki 74. 1». SJN Tk 78. 19. 80. 81. 82. 83. 84. kerjaperangkatdaerahdalammemberikanpelayanan kepada masyarakatyangmempunyaifleksibilitasdalampolapengelolaan keuangansebagaipengecualiandariketentuanPengelolaan KeuanganDaerahpadaumumnya.. PenggunaAnggaranyang selanjutnyadisingkatPAadalah pejabatpemegang kewenangan penggunaananggaranuntuk melaksanakantugasdanfungsiSKPDyangdipimpinnya. KuasaPAyang selanjutnyadisingkatKPAadalahpejabatyang diberikuasa untukmelaksanakansebagiankewenanganPA dalammelaksanakansebagiantugas danfungsiSKPD. TimAnggaranPemerintah Daerahyang selanjutnyadisingkat TAPDadalahtimyang bertugasmenyiapkandanmelaksanakan kebijakanGubernurdalam rangkapenyusunanAPBD. PejabatPengelolaKeuanganDaerahyang selanjutnyadisingkat PPKDadalahkepalaSKPKDyangmempunyaitugas melaksanakanpengelolaanAPBDdanbertindaksebagai bendaharaumumdaerah. BendaharaUmumDaerahyang selanjutnyadisingkatBUD adalahPPKDyang bertindakdalamkapasitassebagaiBUD. KuasaBUDadalahpejabatyangdiberikuasa untuk melaksanakantugasBUD. PejabatPelaksanaTeknis Kegiatan yang selanjutnyadisingkat PPTKadalahpejabatpadaUnitSKPDyangmelaksanakan1(satu) ataubeberapaKegiatandarisuatuProgramsesuaidenganbidang tugasnya. PejabatPenatausahaan KeuanganSatuanKerjaPerangkat Daerahyang selanjutnyadisingkatPPKSKPDadalahpejabat yangmelaksanakanfungsitatausahakeuanganpadaSKPD. Bendahara Penerimaanadalahpejabatyang ditunjukuntuk menerima,menyimpan,menyetorkan,menatausahakan,dan mempertanggungjawabkanuangPendapatanDaerah dalam rangkapelaksanaanAPBDpadaSKPD. BendaharaPengeluaranadalahpejabatyang ditunjukmenerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,dan mempertanggungjawabkanuang untuk keperluanBelanja Daerah dalam rangkapelaksanaanAPBDpadaSKPD. Pegawai AparaturSipilNegara yang selanjutnyadisingkat Pegawai ASNadalah pegawainegerisipildanpegawai pemerintah denganperjanjiankerjayang diangkatolehpejabatpembina kepegawaiandan diserahi tugasdalamsuatu jabatan pemerintahanatau diserahi tugas negara lainnya dandigaji berdasarkan peraturanperundang-undangan. | KARO KABAN HUKUM KEUAMGAN | | AsisTEN Pj.SEKDA | 85. 36. 87. 88. 809. 90.
(1)
(2)Badan UsahaMilikDaerahyang selanjutnyadisingkatBUMD adalahbadan usahayangseluruhatausebagianbesarmodalnya dimiliki olehDaerah. AnggaranKasadalah perkiraanaruskasmasukyangbersumber daripenerimaandanperkiraanaruskaskeluaruntukmengatur ketersediaandanayangcukupgunamendanaipelaksanaan APBDdalamsetiapperiode. StandarAkuntansiPemerintahanyang selanjutnyadisingkatSAP adalahprinsip-prinsipakuntansiyang diterapkandalam menyusundanmenyajikanlaporankeuangan.pemerintah. KebijakanAkuntansi Pemerintah Daerahadalahprinsip,dasar, konvensi,aturandanpraktikspesifikyangdipilihOleh Pemerintah Daerahsebagaipedomandalammenyusundan menyajikanlaporankeuanganPemerintahDaerah untuk memenuhikebutuhan penggunalaporankeuangandalam rangkameningkatkanketerbandinganlaporankeuangan terhadap anggaran,antar periodemaupunantarentitas. SistemAkuntansi Pemerintah Daerahyang selanjutnyadisingkat SAPDadalahrangkaiansistematikdariprosedur,penyelenggara, peralatandanelemenlainuntukmewujudkanfungsiakuntansi sejak analisistransaksisampai denganpelaporankeuangandi lingkunganorganisasiPemerintahanDaerah. Bagan AkunStandaryang selanjutnyadisingkatBASadalah daftarkodefikasi danklasifikasi terkaittransaksikeuanganyang disusunsecara sistematis sebagaipedomandalampelaksanaan anggarandanpelaporankeuanganPemerintahDaerah. anaSa aanlannran anmaliaig halanis -t aerah adnlat . daporan @alaiSi$S veajrija Pemerintah Daerah adaian analisi jumlah setiap rupiah belanja daerah yang memberikan dampak terhadap program prioritas nasional maupun daerah.