MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA BARAT NOMOR 2 1 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINS! JAWA BARAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 55), diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal 2 ayat (2) mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.Ketentuan Pasal 6 Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, diubah sebagai berikut :