1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 ten tang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Kepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); GUBERNUR JAWA BARAT, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Menimbang PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA BARAT GUBERNUR JAWA BARAT
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Pera tu ran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ten tang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 20 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 162);
11.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
12.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106);
13.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2009 ten tang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 148 Seri E); 2 NO KOTA/ CABANG PELAYANAN KECAMATAN KABUPATEN
15.Dae rah Cabang Pelayanan 1. Kecamatan Talun; Ka bu paten Dinas Pendapatan
2.Kecamatan Sumber; Cirebon Daerah Provinsi
3.Kecamatan Dukupuntang; Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber 4. Kecamatan Palimanan;
5.Kecamatan Plumbon;
6.Kecamatan Depok;
7.Kecamatan Weru;
8.Kecamatan Plered;
9.Kecamatan Tengah Tani;
10.Kecamatan Kedawung;
11.Kecamatan Gunung .Jati;
12.Kecamatan Kapetakan;
13.Kecamatan Suranenggala;
14.Kecamatan Klangenan;
15.Kecamatan Jamblang;
16.Kecamatan Arjawinangun; I
17.Kecamatan Panguragan;
18.Kecamatan Ciwaringin;
19.Kecamatan Gcmpol;
20.Kecamatan Susukan;
21.Kecamatan Gegesik,
22.Kecamatan Kaliwedi; I
23.Kecamatan Mu nd u I I Pasal I Mengubah ketentuan nomor urut 15 dan nomor urut 16 pada Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 24 Seri E), sehingga nomor urut 15 dan 16 Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2015 berbunyi sebagai berikut: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA BARAT.