Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Beberapa Ketentuan telah diubah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Beberapa Ketentuan telah diubah.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 88/Kpts/PD.420/F /03/2017 tentang Petunjuk Teknis Surat Keterangan Layak Bibit Ternak;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar menyebarluaskan benih dan/ atau bibit ternak dan HPT hasil produksi UPTD ke Kelompok Masyarakat di sentra pengembangan ternak.
Sasaran pengembangan benih dan/ a tau bi bit ternak dan HPT di masyarakat yaitu Kelompok Masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengembangan ternak dan HPT.
Ruang lingkup pengembangan benih dan/ atau bibit ternak dan HPT di masyarakat, meliputi:
Biaya penunjang pelaksanaan peredaran benih dan/atau bibit ternak dan HPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur mi, maka Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2009 tentang Pedoman Kemitraan Pengembangan Ternak (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 164 Seri E), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)