1.Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan bentuk Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusahaan U mum Daerah
6.Bandarudara Internasional Jawa Barat adalah aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terletak di Kabupaten Majalengka. 6a. Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
7.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
8.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
9.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
10.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 11 . Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ a tau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 5
12.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
13.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perseroan.
14.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antardaerah danjatau dengan badan usaha swastajbadan lain danjatau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usahajbadan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
15.Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baikbagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
17.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
18.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
19.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan un tuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan b eralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. 19a. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 6
2.Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal4a BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah.
3.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: