MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TATA-CARA PERUBAHAN SUSUNAN KENEGARAAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Pasal 1. 1) Mengenai perubahan susunan kenegaraan dari pada daerah Republik Indonesia Serikat, seperti termaksud dalam pasal 44 Konstitusi Sementara, dilakukan suatu tata-cara (procedure), untuk mana diperlukan inisiatip yang bersifat sementara, inisiatif mana, terkecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal-pasal 7 ayat 3, 20, 21 dan 22, harus disusul oleh suatu pernyataan rakyat dari wilayah yang bersangkutan menurut jalan demokrasi. Pernyataan itu hanya dapat dilaksanakan baik oleh suatu pemungutan suara rakyat (plebisit) maupun oleh suatu badan perwakilan yang khusus disusun baru untuk maksud itu. 2) Pokok-azas yang dituliskan di atas itu tidak berlaku untuk sesuatu daerah-bagian, yang oleh inisiatip yang diambil itu hanya akan memperoleh tambahan wilayah (territoir). Pasal 2. 1) Dalam hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini ditetapkan adanya pemungutan-suara rakyat (plebisit), hanya akan dipungut suara tentang pertanyaan-pertanyaan yang dibentuk dengan terang, jawabannya yang dapat berbunyi : setuju atau tidak. 2) Caranya pemungutan suara diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat, ditambah atau diatur lebih lanjut dalam peraturan penguasa-penguasa sedaerah atau setempat. 3) Mengenai daerah-daerah yang diwakili oleh sebuah dewan pembentuk undang-undang atau turut membentuk undang-undang, Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebanyak mungkin akan menyerahkan hal itu kepada pembentuk undang-undang dari daerah yang bersangkutan. Pasal 3. Inisiatip untuk memperoleh perubahan dalam susunan kenegaraan dari wilayah Republik Indonesia Serikat seperti dimaksud dalam pasal 1, dalam hal-hal seperti dituliskan dalam undang-undang ini, dapat diambil oleh daerah-daerah-bagian, oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat atau oleh wilayah yang merupakan ataupun tiada merupakan satu bahagian dari suatu daerah-bagian. PERUBAHAN WILAYAH DARIPADA DAERAH-DAERAH BAGIAN ATAS INISIATIP DARI DAERAH-DAERAH-BAGIAN ITU. Pasal 4. 1) Daerah-daerah-bagian dapat mengambil inisiatip untuk :
a.menghapuskan daerah-bagian itu dalam pokoknya dan menggabungkannya dengan suatu daerah-bagian lain;
b.memecahkan satu bahagian dari pada daerah-bagian, dan digabungkannya bahagian itu dengan satu daerah-bagian lain;
c.penggabungan dengan satu atau beberapa daerah-daerah-bagian menjadi satu daerah-bagian baru; 2) Satu daerah-bagian tidak dapat mengambil inisiatip untuk meluaskan wilayahnya. Pasal 5. 1) Inisiatip seperti dimaksud dalam pasal 4 dapat diambil oleh Dewan yang dapat dipandang sebagai perwakilan rakyat dari pada daerah-bagian yang bersangkutan, dengan suara terbanyak biasa dari jumlah anggota yang duduk. 2) Inisiatip yang telah diambil itu secepat mungkin diberitahukan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Pasal 6. 1) Pemerintah Republik Indonesia Serikat memeriksa apakah dalam inisiatip seperti tersebut dalam pasal 5 itu tersangkut satu daerah-bagian. 2) Dalam hal sedemikian maka Pemerintah mengenai inisiatip itu meminta pernyataan sementara dari pada perwakilan rakyat daerah-bagian atau dari daerah-daerah-bagian yang lain. 3) Tetapi dalam hal seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub c, Pemerintah Republik Indonesia Serikat akan menunggu sampai sekurang-kurangnya dua dari pada daerah-daerah yang bersangkutan telah menyatakan sementara untuk menggabungkan diri menjadi satu daerah-bagian baru. Pasal 7. 1) Bilamana menurut penetapan dalam pasal 6 telah diperoleh persetujuan sementara antara daerah-daerah- bagian yang bersangkutan, maka dimintakanlah selanjutnya pernyataan-pernyataan yang tetap, yaitu : dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub a dan c dari daerah-daerah- bagian yang bersangkutan seluruhnya; dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub b dari pada bagian yang bersangkutan dari daerah-bagian itu serta pula dari daerah-bagian yang lain. 2) Pada azasnya pernyataan-pernyataan tetap ini dilaksanakan oleh suatu pemungutan-suara rakyat (plebisit), tetapi tentang suatu daerah yang mempunyai dewan sendiri serta dapat dipandang sebagai perwakilan rakyat, pernyataan itu cukup dilaksanakan oleh bentukan baru dari badan perwakilan yang sengaja diadakan untuk maksud itu dan disusun menurut peraturan semula, satu dan lain menurut pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Tindakan dalam hal yang terakhir itu pada khususnya akan diambil, apabila hal itu mengenai satu negara di mana tugas- pemerintahan seluruhnya atau sebagian besar diselengggakan oleh Republik Indonesia Serikat menurut ketentuan dalam pasal 54 ayat 1 Konstitusi Sementara. 3) Jika dalam hal ini ada sebab-sebab yang istimewa, Pemerintah Republik Indonesia Serikat terhadap daerah- daerah bagian dapat menentukan, bahwa keputusan yang diambil selaku inisiatip, juga mempunyai kekuatan sebagai suatu pernyataan yang tetap. 4) Pernyataan-pernyataan mengenai suatu inisiatip, yang hanya mengakibatkan perluasan bagi satu daerah- bagian, pun dapat pula dilaksanakan terhadap daerah-bagian itu oleh badan perwakilan rakyat yang duduk dengan suara dua pertiga dari jumlah anggotanya. Pasal 8. 1) Setelah oleh perwakilan rakyat dari satu daerah-bagian diambilnya inisiatip, maka perwakilan itu dapat memutuskan, bahwa mengenai soal itu seketika akan diadakan suatu pemungutan-suara rakyat (plebisit). 2) Jika sedemikian maka hasil pemungutan suara ini dianggap sebagai pernyataan tetap seperti dimaksud dalam pasal 7. 3) Dalam hal ini tindakan seperti tersebut dalam pasal 6 ditunda sampai hasil dari pemungutan suara sudah ditentukan. Pasal 9. 1) Jika menurut ketentuan-ketentuan dari Bab ini tercapai persesuaian di antara sekalian pihak yang bersangkutan, maka perubahan itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud ayat 3 dan 4 dari pasal ini, ditetapkan dengan penetapan dari Pemerintah Republik Indonesia Serikat, menurut keinginan rakyat dari daerah-daerah yang bersangkutan. 2) Peraturan-peraturan yang diambil menurut peraturan Undang-undang dan administrasi, yang perlu sebagai akibat dari perubahan yang diadakan sekadar terletak dalam batas-batas kekuasaan dari daerah-daerah- bagian, diserahkan kepada bagian-bagian (c.q. daerah-daerah-bagian) yang bersangkutan. 3) Jika hal itu mengenai pembentukan suatu negara, dan pembuat Undang-undang Republik Indonesia Serikat, bersesuaian dengan pasal 46 dari Konstitusi, menyetujui pembentukan itu, dapatlah Undang-undang yang bersangkutan itu memuat sekalian perubahan dan peraturan-peraturan, sebagai yang dimaksud dalam ayat- ayat 1 dan 2. 4) Jika perubahan yang dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan penghapusan atau pengecilan suatu daerah Swapraja, bertentangan dengan kemauan kepala Swapraja yang bersangkutan, dan walaupun demikian perubahan itu diadakan juga, karena dinyatakan oleh pembuat Undang-undang dari Republik Indonesia Serikat, bersesuaian dengan pasal 65 dari Konstitusi bahwa penghapusan atau pengecilan itu dikehendaki oleh kepentingan umum, maka dapatlah Undang-undang yang bersangkutan itu memuat sekalian perubahan dan peraturan-peraturan, sebagai yang dimaksud dalam ayat-ayat 1 dan 2.