1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi.
5.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Daerah Provinsi.
7.Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi dan transformasi.
8.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik.
9.Penyelenggaraan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/E153327EFD E153327EFD
10.Penyelenggaraan Ketenagalistrikan adalah kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan di bidang Ketenagalistrikan.
11.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
12.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RUKD Provinsi adalah rencana pengembangan sistem Penyediaan Tenaga Listrik yang meliputi bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Listrik di Daerah Provinsi.
13.Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut RUPTL adalah rencana pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.
14.Sistem Tenaga Listrik adalah sistem penyediaan Tenaga Listrik yang terdiri atas sekumpulan pembangkit dan gardu induk yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan transmisi dengan pusat beban atau jaringan distribusi.
15.Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan Tenaga Listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
16.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi Tenaga Listrik.
17.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran Tenaga Listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran Tenaga Listrik antarsistem.
18.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan kepada konsumen.
19.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
20.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
21.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin untuk melakukan penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/E153327EFD E153327EFD
22.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang Tenaga Listrik.
23.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
24.Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan Tenaga Listrik.
25.Tingkat Mutu Pelayanan adalah suatu ukuran yang menyatakan kualitas layanan penyediaan Tenaga Listrik dalam suatu Wilayah Usaha penyediaan Tenaga Listrik.
26.Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan Tenaga Listrik mulai dari titik pemakaian.
27.Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan Tenaga Listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
28.Bangunan Dalam Kawasan Terbatas adalah rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya.
29.Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Bangunan Dalam Kawasan Terbatas yang selanjutnya disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.
30.Jaringan Transmisi adalah saluran Tenaga Listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang Ketenagalistrikan.
31.Jaringan Distribusi adalah saluran Tenaga Listrik meliputi jaringan listrik setelah gardu induk sampai konsumen berupa kawat telanjang (konduktor)/kabel di udara atau kabel di bawah tanah bertegangan nominal sampai dengan 20 (dua puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang Ketenagalistrikan.
32.Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/E153327EFD E153327EFD
33.Jarak Bebas Minimum adalah jarak bebas minimum vertikal dan jarak bebas minimum horizontal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
34.Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
35.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
36.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
37.Inspektur Ketenagalistrikan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan inspeksi Ketenagalistrikan.
38.Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaatan Tenaga Listrik, pengamanan Instalasi Tenaga Listrik, dan pengamanan pemanfaat Tenaga Listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
39.Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan Ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.
40.Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagallistrikan yang selanjutnya disingkat PJK2 adalah penanggung jawab teknik yang menduduki jabatan tertentu dan diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan.
41.Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/E153327EFD E153327EFD