1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
7.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 4
8.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Daerah Provinsi.
9.Sumber Energi adalah segala sumber energi yang dimanfaatkan menjadi tenaga listrik.
10.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
11.Penyelenggaraan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan.
12.Penyelenggaraan Ketenagalistrikan adalah kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan di bidang ketenagalistrikan.
13.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
14.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RUKD Provinsi adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Daerah Provinsi.
15.Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
16.Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
17.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
18.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem.
19.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
20.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
21.Izin Operasi yang selanjutnya disingkat IO adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
22.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik. 5
23.Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
24.Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
25.Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
26.Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
27.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
28.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
29.Inspektur Ketenagalistrikan adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
30.Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.