1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
8.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
9.Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan yang selanjutnya disebut PT BPR BKK (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) yang semula adalah 33 (tiga puluh tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
11.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan.
12.Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
13.Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
14.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
15.Pengurus adalah Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
16.Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
17.Direksi adalah Direksi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
18.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
19.Pemegang Saham Pengendali adalah Pemegang Saham yang kepemilikan modal dasarnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
20.Rencana Strategi Bisnis (Corporate Plan)/Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan PT BPR BKK (Perseroda) dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman dalam operasional.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
22.Hari adalah hari kerja kecuali ditentukan lain.