1.Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi sebagai unsur pelaksana penyelenggara ketertiban dan ketenteraman umum serta penegak peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya.
5.Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Provinsi dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
9.Orang adalah orang perorangan, korporasi, badan dan/atau badan hukum.
10.Ketenteraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
11.Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang berlaku.
12.Ketertiban Umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku.
13.Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.
14.Gangguan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
14.Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
15.Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
16.Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
17.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
18.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, likuifaksi tanah, dan tanah longsor.
19.Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
20.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
21.Perjudian Berbasis Teknologi Informasi adalah aktivitas permainan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan dengan menggunakan media berupa platform situs atau aplikasi digital.
22.Pinjam Meminjam Uang Ilegal Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pinjaman Ilegal Berbasis Teknologi Informasi adalah layanan jasa keuangan berupa peminjaman dana melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet tanpa dasar hukum perizinan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
23.Patroli . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
23.Patroli Siber adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan mengawasi gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum terhadap situs, aplikasi, dan/atau media sosial yang memuat konten perjudian dan/atau Pinjaman Ilegal Berbasis Teknologi Informasi.
24.Bahan Non Pangan adalah segala jenis produk yang tidak ditujukan untuk dikonsumsi manusia sebagai makanan atau minuman.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: