DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016

Nomor
13
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

(1) Pemerintah Provinsi melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba; (2) Antisipasi dini meliputi upaya: a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; b. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkoba; c. melakukan pengawasan terhadap ASN; d. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, hotel, dan tempat-tempat hiburan. (3) Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara: a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba; b. perencanaan tindakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba; c. pembangunan sistem informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba; d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan Narkoba; dan e. fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…