1.Dinas Pendidikan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, b) pekerjaan umum dan penataan ruang; dan c) pertanahan;
6.Satuan . . .
6.Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
7.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) tenaga kerja; dan b) transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b) pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan c) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) pertanian; dan b) pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) komunikasi dan informatika; b) statistik; dan c) persandian;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah;
16.Dinas . . .
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) kebudayaan; dan b) pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) perpustakaan; dan b) kearsipan;
20.Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
22.Dinas Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
23.Dinas Kehutanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
24.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
25.Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) perindustrian; dan b) perdagangan.