DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2016

Nomor
11
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

1. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. 2. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, meliputi: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; dan e. Badan.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…