1.Dinas Pendidikan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
2.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
3.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
4.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
5.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, penataan ruang serta bidang pertanahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang;
6.Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
7.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang;
9.Dinas
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b) pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan c) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang;
10.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
11.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
13.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) komunikasi dan informatika; b) statistik; dan c) persandian; terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
17.Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
18.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang;
19.Dinas
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang;
20.Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
21.Dinas Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
22.Dinas Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
23.Dinas Kehutanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
24.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
25.Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang;