UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Gubernur mengenai Rumah Sakit Daerah Provinsi ditetapkan. Pasal II … Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 26 Oktober 2020 GUBERNUR JAWA TIMUR, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 27 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd. Dr. Ir. HERU TJAHJONO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D. NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR : (2-85/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terdapat perubahan pengaturan mengenai Inspektorat dan Rumah Sakit Daerah baik di lingkungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 bahwa Inspektorat tipe A terdiri dari 1 Sekretariat dan paling banyak 5 Inspektur Pembantu, penambahan 1 Inspektur Pembantu yang belum terakomodir dalam struktur Inspektorat harus diwadahi dalam bentuk Inspektur Pembantu tersendiri yang melaksanakan fungsi investigasi dan belum ada pada struktur organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur. Penambahan fungsi investigasi dimaksud dalam rangka menguatkan peran inspektorat terhadap pencegahan tindak pidana korupsi serta pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di daerah. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam ketentuan Pasal 4 huruf c mengatur Inspektorat Provinsi Jawa Timur merupakan Perangkat Daerah tipe A yang terdiri dari 1 Sekretariat dan 4 Inspektorat Pembantu, sehingga baru dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi Inspektorat dimaksud, guna menambahkan fungsi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/kota sebagai salah satu pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Nilai penting dari perubahan struktur organisasi ini adalah bahwa apabila terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektorat dapat melaksanakan fungsi pengawasan untuk tujuan tertentu tanpa menunggu penugasan dari kepala daerah. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terjaga kualitasnya sesuai dengan standar profesi. Di sisi … Di sisi lainnya terkait Rumah Sakit Daerah (RSD), disebutkan bahwa RSD merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan profesional. Dalam pelaksanaan tugasnya, RSD dipimpin oleh Direktur. RSD merupakan unit organisasi bersifat khusus dikarenakan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Sementara itu dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 masih mengatur RSD sebagai Unit Pelaksana Teknis, sehingga terhadap ketentuan mengenai RSD perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dimaksud. Berdasarkan uraian tersebut, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merubah ketentuan mengenai Inspektorat Daerah serta urusan pemerintahan di bidang kesehatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 102.101.