Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 8 September 2023 GUBERNUR JAWA TIMUR, ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Surabaya pada tanggal 8 September 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR, ttd ADHY KARYONO, A.K.S., M.A.P BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 61 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Dr. LILIK PUDJIASTUTI, SH., M.H. Pembina Tingkat I NIP 19690129 199303 2 001