1.Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
7.Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPT PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak pada Dinas.
8.Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
9.Penyelengaraan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
9.Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pembinaan dan pengawasan Pelindungan Perempuan dan Anak.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Hak Perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
12.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
13.Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
14.Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi.
15.Pelindungan Khusus adalah suatu bentuk pelindungan yang diterima oleh perempuan dan Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa.
16.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
17.Pemenuhan Hak Perempuan adalah upaya untuk memenuhi hak asasi perempuan dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin perempuan mendapatkan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
18.Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang.
19.Pencegahan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
19.Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan pelanggaran Hak Perempuan dan Anak.
20.Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
21.Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
22.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik, psikis, dan seksual, termasuk ancaman tindakan tertentu, yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
23.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat maupun publik.
24.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
25.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
26.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan terhadap perempuan dan Anak yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
27.Perlakuan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
27.Perlakuan Salah Lainnya adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan perempuan dan Anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak terhormat martabatnya, dan/atau terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi, atau mental.
28.Korban adalah perempuan dan Anak yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi, dan Perlakuan Salah Lainnya.
29.Literasi Digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.
30.Ruang Digital adalah ekosistem virtual yang menghubungkan aktivitas individu, organisasi, dan pemerintah berlangsung melalui teknologi digital.
31.Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
32.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
34.Pengada Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang menyediakan layanan komprehensif untuk Penanganan dan pemulihan Korban.
35.Lembaga Bantuan Hukum adalah pemberi bantuan hukum yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
36.Lembaga Penegak Hukum adalah lembaga yang bertugas menegakkan hukum, baik kepolisian, kejaksaan, kehakiman, maupun lembaga pemasyarakatan.
37.Badan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
37.Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
38.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.