DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
119

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi; b. perencanaan Pelindungan Perempuan dan Anak; c. pelaksanaan Pelindungan Perempuan dan Anak; d. koordinasi Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan anak; e. partisipasi masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan: dan g. pendanaan.

Isi peraturan

Teks119PDFHirarki

Memuat teks peraturan…