1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
3.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
4.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Timur.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, dilindungi, berpartisipasi, yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan negara.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari risiko kerentanan dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah upaya untuk pencegahan, pengurangan risiko dan penanganan korban dan/atau pelaku anak yang terdiri dari pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial dan keluarga, perubahan perilaku yang berpihak pada anak, fasilitasi dalam proses peradilan dan penyelarasan program kerja.
10.Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah upaya integratif dan koordinatif untuk pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan korban dan/atau pelaku anak, yang terdiri dari subsistem hukum dan kebijakan, subsistem peradilan anak, subsistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, subsistem perubahan perilaku sosial, dan subsistem data dan informasi perlindungan anak.
11.Kabupaten
11.Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
12.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologi, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya dan/atau masyarakat pada umumnya.
13.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
14.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak terhormat martabatnya, dan/atau terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
15.Penelantaran anak adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual.
16.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
17.Pencegahan adalah semua tindakan yang diambil Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
18.Anak
18.Anak berisiko adalah anak yang rentan menjadi korban/pelaku kekerasan fisik dan/atau mental, korban eksploitasi ekonomi maupun seksual, korban penculikan, pekerja anak, anak jalanan, korban trafficking, berhadapan dengan hukum, korban penelantaran, dan penyandang disabilitas, perokok, pengguna minuman keras, narkoba dan psikotropika, melakukan seks bebas dan terinfeksi HIV/AIDS serta perlakuan salah lainnya.
19.Pengurangan risiko kerentanan adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Provinsi dan masyarakat untuk melakukan intervensi awal dan deteksi dini atas adanya gejala masalah yang dihadapi anak dan keluarga dalam kondisi rentan terjadinya segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
20.Penanganan korban adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Provinsi dan masyarakat dalam menangani anak yang telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
21.Jaminan Kelangsungan Pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi baik pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi.
22.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran, dan anak yang berhadapan dengan hukum yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
23.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seorang anak yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
24.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum dan/atau advokat untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi saksi dan/atau korban dan/atau pelaku tindak kekerasan dan/atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
25.Reintegrasi
25.Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan anak dan masyarakat untuk mendukung penyatuan kembali bagi anak yang telah menjadi korban dan/atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana ke dalam lingkungan keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak.
26.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
27.Penyelenggaraan pengumpulan data anak adalah suatu upaya pengelolaan data yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data anak berisiko.
28.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.