DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Ruang lingkup Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, meliputi: a. pengelolaan data dan informasi; b. pemenuhan kesejahteraan sosial anak dan keluarga; c. perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak; d. fasilitasi dalam proses peradilan; dan e. penyelarasan program kerja.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…