1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Bupati/Walikota adalah Bupat:i/Walikota di Provinsi Kalimantan Barat.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.
6.Menteri adalah Menteri yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
8.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
9.Orang adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat hukum adat atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10.Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan Mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
11.Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
12.Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan subtrat atau lumpur berpasir.
13.Ekosisten1 Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
14.Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
15.Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestar:ian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
16.Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut. ASIS'TEN I
17.Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
18.Sumber daya lahan gambut adalah lingkungan yang terdiri dari iklim, relief, tanah, air, vegetasi, dan benda lainnya yang terdapat di gambut serta adanya hubungan ekosistem yang dinamis diantaranya, dan ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan gambut.
19.Jasa Lingkungan adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.
20.Kerusakan Eksositem gambut adalah kondisi Ekosistem Gambut yang melampaui salah satu kriteria baku kerusakan meliputi untuk fungsi Ekosistem Gambut lindung terdapat drainase buatan, tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut, terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan dan untuk: fungsi Ekosistem Gambut budidaya muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 m (nol koma empat meter) di bawah permukaan Gambut, serta tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa di bawah lapisan Gambut,
21.Pengendalian adalah proses pemantauan aktivitas dalam Ekosistem Gambut dan Mangrove yang bertujuan untuk memastikan fungsi Ekosistem Gambut dan Mangrove dapat berjalan sebagaimana mestinya.
22.Pencegahan adalah upaya terpadu untuk mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang dilakukan melalui pendekatan ekologi, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
23.Penanggulangan adalah upaya terpadu dalam menanggulangi terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang dilakukan melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan, peran serta masyarakat dan pendekatan hukum di dalam masyarakat.
24.Pemulihan adalah upaya untuk mengembalikan fungsi Ekosistem Gambut clan Mangrove secara lestari.
25.Pemeliharaan adalah kombinasi dari berbagai tindakan yang dilakukan untuk menjaga suatu eksoistem dan memperbaikinya agar selalu dalam keadaan siap pakai untuk melaksanakan produktivitas secara efektif dan efisien sesuai dengan standar (fungsional dan kualitas).
26.Pencadangan adalah alokasi tertentu Ekosistem Gambut dan Mangrove yang belum dipastikan peruntukkan fungsinya.
27.Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai dan laut dan/atau pada rawa.
28.Saluran Drainase adalah saluran yang secara langsung mengalirkan air keluar Kesatuan Hidrologis Gambut, misalnya mengalirkan air langsung dari Kesatuan Hidrologis Gambut ke sungai atau laut.
29.Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan adalah semua upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari melalui proses terintegrasi untuk mencapai keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem mangrove bagi kesejahteraan masyarakat.
30.Dok:umen Lingkungan adalah dokumen yang yang akan melakukan usaha dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
31.Masyarakat adalah masyarakat yang tinggal di Ekosistem Gambut dan Mangrove dengan pemenuhan kebutuhan pokoknya bergantung kepada sumber daya alam di sekitar mereka. dimiliki oleh setiap Orang kegiatan dalam rangka hidup sebagai prasyarat
32.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu yang termasuk dalam Ekosistem Gambut dan Mangrove karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
33.Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdrunpak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
34.Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang maupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
35.Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi sebuah ekosistem guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.